Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah

Minggu, 06 November 2022 | 19:47 WIB
  • author Felldy Utama
KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah
KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah. Foto: Reuters.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah lagi. Hasyim menyebut wacana itu bisa direalisasikan apabila pemerintah menyetujui. 

Seperti diketahui, usulan itu sebelumnya disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasyim menjelaskan wacana ini bisa dilaksanakan jika sudah dilakukan perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam regulasi ini telah mengatur jika nomor urut partai politik peserta Pemilu dilakukan dengan pengundian.

"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim, Sabtu (5/11/2022).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut