Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual

Minggu, 06 November 2022 | 19:38 WIB
  • author Felldy Utama
KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan koordinasi ke Babel terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama ini telah memasuki batas akhir pada tanggal 4 November 2022 kemarin. Tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 silam.

Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," ujarnya. 

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual diantaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut