get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual

Minggu, 06 November 2022 | 19:38 WIB
header img
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan koordinasi ke Babel terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual. KPU meminta semua syarat yang dibutuhkan segera dilengkapi.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

"Insya Allah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.

Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama ini telah memasuki batas akhir pada tanggal 4 November 2022 kemarin. Tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 silam.

Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," ujarnya. 

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual diantaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut