get app
inews
Aa Read Next : Hacker Bjorka Dilaporkan Retas Data Rahasia Presiden Jokowi, BIN Tegaskan Data Masih Aman

BIN Tegaskan Informasi Intelijen Hanya Ditujukan kepada Presiden

Minggu, 06 November 2022 | 18:30 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dirinya mendapatkan informasi terkait terdakwa Ferdy Sambo dari intelijen. Foto: ANTARA.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Badan Intelijen Negara (BIN) merespons klaim pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait informasi intelijen mengenai kasus pembunuhan. BIN memastikan klaim itu tidak benar dan informasi intelijen hanya ditujukan untuk presiden. 

"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden. Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Komarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," ujar Juru Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto, saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Menurut Wawan, BIN merupakan lembaga telik sandi yang bekerja untuk negara. Wawan juga memastikan dan menegaskan BIN tidak bekerja untuk kepentingan yang lain. Selain itu BIN tak pernah mencampuri masalah yudikatif.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tutur Wawan.

Sebagai informasi, klaim Kamaruddin perihal mendapat informasi dari intelijen diumbar saat bersaksi untuk Bharada E pada Selasa (25/10/2022). 

Salah satu informasi intelijen yang didapat terkait Brigadir J menjadi mata-mata Putri Candrawathi untuk menelisik dugaan perselingkuhan suaminya, Ferdy Sambo. Bahkan, Kamaruddin mengungkap adanya pertengkaran antara Putri dan Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Ada, yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari (pembunuhan) sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Komaruddin, dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Kendati demikian, Kamaruddin tak dapat menyebutkan informan atau pun menyertakan alat bukti untuk memperkuat keterangannya. Ia bersikukuh informasi yang didapat berasal dari intelijen.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut