get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga! 

Soroti Dugaan Kekerasan Seksual Putri, Pengacara Brigadir J: Komnas HAM Lebih Pro ke Pelaku!

Jum'at, 02 September 2022 | 15:41 WIB
header img
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menunjukkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J sebelum diserahkan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.idPengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan menilai Komnas HAM lebih mendukung pelaku pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut dilontarkan Johnson Panjaitan saat menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara terkait adanya kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Johnson mempertanyakan pernyataan Komnas HAM didapat berdasarkan apa. Pasalnya, dalam rekonstruksi tidak ada terkait pelecehan seksual. 

"Pertanyaan saya sekarang Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu (kekerasan seksual)? Karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," ucap dia kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). 

Lanjut Jhonson, Komnas HAM secara tidak langsung mendukung apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Dia mengingatkan tentang legitimasi lembaga perlindungan hak asasi manusia tersebut dengan adanya kesimpulan yang dibuat-buat tanpa ada dasar bukti yang cukup kuat. 

"Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan kalau Komnas HAM lebih pro pelaku ke negara daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi. Cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM," tutur dia. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut