get app
inews
Aa Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Ajukan Banding

Jum'at, 04 November 2022 | 22:23 WIB
header img
Hendra Kurniawan dipecat karena terlibat kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri ".
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut