Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua BEM Inpalas 12 Dukung Keputusan DPR: Polri di Bawah Naungan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penghentian Siaran Analog, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Melawan Keputusan MK

Rabu, 02 November 2022 | 21:41 WIB
  • author Tangguh Yudha
Soal Penghentian Siaran Analog, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Melawan Keputusan MK
Pembagian STB kepada warga Kota Pangkalpinang oleh MNC Group selalu operator siaran TV digital di Babel beberapa waktu lalu. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

Bambang mengingatkan bahwa akan banyak masyarakat yang dirugikan apabila ASO tetap dijalankan. Tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital. Terlebih, tidak ada unsur ketergesaan atau situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.

“Ya, diskusikan lagi dengan legislatif. Bawa ke DPR. Kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR ini.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV. 

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut