JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat UU Pemilu terkait Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden.
Jokowi menyebut akan mengevaluasi menteri yang maju capres perlu cuti panjang atau tidak.
"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun, kata Jokowi, jika nanti jabatan menteri mengganggu maka akan dilakukan evaluasi bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu sesuai dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Soal Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi : Nanti Dievaluasi Harus Cuti Panjang atau Tidak ".
Editor : Muri Setiawan