PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) fokus terkait perkembangan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi akhir-akhir ini.
"Kita berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran atau penularan gagal ginjal akut pada anak di Bangka Belitung," ujar Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, Sabtu (29/10/2022).
Untuk itu, Ridwan dengan mempertimbangkan masukan tenaga ahli ini, menindaklanjuti dengan membuat surat edaran gubernur dan sebaran informasi sesuai arahan, kepada masyarakat yang intinya, pertama, belilah obat di tempat yang seharusnya (resmi). Kedua, belilah obat dengan resep dokter. Ketiga, jangan membeli obat-obat yang dilarang pemerintah Indonesia.
Sehingga, penting untuk menyampaikan daftar lima obat yang resmi dilarang pemerintah, yakni antara lain:
1. Termorex syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Unilever Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Editor : Muri Setiawan