get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Omnibus Law, SPSI Babel Tolak UU Cipta Kerja 

Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum, Ancam Demo Besar-besaran 9 Desember

Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:06 WIB
header img
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: dok/kspi)

JAKARTA, lintasbabel.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021). 

Gugatan KPSI ini karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  

Said menuturkan, aturan tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. 

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," katanya.

Selain itu, MK juga meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi. Dengan demikian, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan. 

Lebih lanjut Said mengungkapkan, bahwa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mencabut UU Cipta Kerja, mulai pada 6-10 Desember 2021.

"Para buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Istana Kepresidenan, kantor MK, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Desember 2021," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut