JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya angkat bicara terkait polemik pulau pasir. Kemlu menegaskan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island milik Australia.
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan narasi yang beredar viral di media sosial terkait Pulau Pasir milik Indonesia tidak benar.
"Pulau Pasir atau Ashmore tidak masuk dalam wilayah dalam peta NKRI sejak tahun 57 maupun pada peta-peta yang dibuat setelah itu," kata Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sejak awal, kata Teuku Faizasyah, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.
"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia di Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah telah memfasilitasi nelayan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pulau itu. Ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada 1974.
Nelayan di dekat NTT diberi hak untuk melakukan pekerjaan melaut di sekitar pulau itu.
"Disempurnakan lagi pada perjanjian tahun 1981 dalam MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Viral Polemik Pulau Pasir, Kemlu: Tak Ada di Peta NKRI sejak 1957 ".
Editor : Muri Setiawan