get app
inews
Aa Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:47 WIB
header img
Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.  Foto: Agung Bakti Sarasa.

Rika menjelaskan dasar hukum program pembebasan bersyarat terhadap Irwandi tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Meskipun telah dikeluarkan dari Lapas, kata Rika, Irwandi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Berarti setelah menjalani program PB, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan," ujar Rika.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan, klien pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut