Melalui pendampingan inilah, masyarakat akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya dan diamanatkan dalam Undang –Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dari hasil konsultasi tersebut dan untuk memenuhi asas keadilan, selanjutnya klien diarahkan untuk menggunakan jasa advokad atau OBH yang terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung. Terakhir klien diminta untuk mengisi survey layanan terhadap Kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Editor : Muri Setiawan