get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang Terakhir Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:30 WIB
header img
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada/MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.   Polisi sebut ada yang perintahkan tembakan gas air mata dalam tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. 

Dalam penetapan tersangka itu, polisi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akang bertambah. 

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan. 

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut