get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Ini Penampakan 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:39 WIB
header img
Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri melimpahkan tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). Sebelum dibawa kembali ditahan, para tersangka diperlihatkan ke publik. 

Total ada enam tersangka obstruction of justice selain Fredy Sambo yang diperlihatkan ke publik. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto. Sementara Ferdy Sambo hanya diperlihatkan sekilas saja.

 


Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Foto: Istimewa.

 

 

Pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangan mereka pun terlihat diborgol.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan para tersangka akan kembali ditahan di tempat semula.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Selain itu, Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (PC).

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal ditahan kembali di Rutan Bareskrim Polri.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditampilkan, Ini Penampakannya"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut