get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bangka Barat Berhasil Raih 5 Penghargaan dari Kejati Bangka Belitung

Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Jaksa, Begini Penampakannya

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:16 WIB
header img
Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan halangi penyidikan kasus Brigadir J ke JPU. Foto: istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi serahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. 

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

 


Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan halangi penyidikan kasus Brigadir J ke JPU. Foto: istimewa.

 

Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itupun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut. 

Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit. 

Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan pada esok hari, rencananya. 

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Brigadir J yang Dilimpahkan ke Jaksa"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut