get app
inews
Aa Read Next : Dampak Kenaikan BBM, Tarif Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Naik 5,26 Persen

Mulai Berlaku Hari Ini, Tarif Penyeberangan Tanjung Kalian - Tanjung Api-api Naik 9,5 Persen

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:13 WIB
header img
Tarif penyeberangan terbaru jalur Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok - Tanjung Siapi-api. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Per Sabtu 1 Oktober 2022 hari ini tarif tiket penyebrangan kapal rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. 

General Manager PT. ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir mengatakan kenaikan tarif tiket rata-rata sebesar 9,5 persen. Kenaikan terjadi pada tarif penumpang dewasa maupun tarif untuk kendaraan. 

"Berdasarkan keputusan menteri ada 52 lintasan yang ada penyesuaian tarif penyebrangan, salah satunya lintasan penyebrangan Tanjung Kalian - Tanjung Api-api. Rata-rata kenaikan 9,5 persen ini udah kita sosialisasi sejak tanggal 29 September kemarin," ujar GM ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut