Sigit menyebut timsus yang dibentuk Polri tersebut terus mencari buron-buron kasus judi online.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," ucapnya.
Kapolri menyebut akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus konsorsium judi online 303 itu.
"Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Usut Isu Konsorsium 303 Judi Online, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Bareng PPATK"
Editor : Muri Setiawan