BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok yang menyeret dua tersangka yakni IIS dan HF.
Adapun barang bukti yang disita Kejari Babar dari pihak BPRS Cabang Mentok berupa uang tunai sebesar Rp252 juta beserta dokumen .
"Kami melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar 252 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tipikor fasilitas pembiayaan nasabah atas nama IIS dan HF yang diduga telah merugikan negara BPRS cabang Mentok tahun 2017," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan, Jumat (30/9/2022).
Barang bukti yang telah disita ini, nantinya akan digunakan oleh pihak Kejari Babar sebagai barang bukti saat persidangan.
"Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti nanti pembuktian di persidangan. Selain uang tunai 252 juta rupiah, ada dokumen yang lain juga ada," ujarnya.
Usai dilakukan penyitaan barang bukti, pihak Kejari Babar masih menyiapkan dan melengkapi pemberkasan untuk keperluan tahapan persidangan.
"Sebelum ke persidangan, dilimpah ke tahap P21 dahulu dari penyidik ke penuntun umum. Nanti kalau berkas sudah lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan baru nanti dilakukan penyerahan ke pihak pengadilan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya pada Senin 12 September 2022 lalu, Kejari Babar telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka IIS dan HF terkait dugaan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Babel Cabang Mentok.
Editor : Muri Setiawan