get app
inews
Aa Text
Read Next : 38.720 Jamaah Asal Indonesia Kedapatan Pakai Visa Non Haji

Kabar Baik, Arab Saudi Cabut Batasan Usia Jamaah Umrah 50 Tahun Keatas

Sabtu, 27 November 2021 | 17:59 WIB
header img
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, menghapus batasan jemaah umrah 50 tahun keatas. Usia minimal untuk jemaah umrah dari luar negeri masih dibatasi minimal 18 tahun. (Foto: Reuters).

MAKKAH, lintasbabel.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, menghapus batasan jemaah umrah 50 tahun keatas. Usia minimal untuk jemaah umrah dari luar negeri masih dibatasi minimal 18 tahun. 

Sementara bagi warga lokal dan ekspatriat, usia batas minimal diperluas menjadi 12 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi jemaah non-umrah yang sekadar sholat di Masjidil Haram, termasuk Masjid Nabawi.

Perluasan usia bagi jemaah ini diberlakukan menyusul pelonggaran pembatasan Covid-19. Tentu saja semua jemaah harus mendaftar melalui aplikasi yang ditentukan serta memenuhi syarat, yakni sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Selain itu protokol lain yang harus dipatuhi adalah mengenakan masker.

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini meluncurkan layanan izin umrah serta kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bagi pendatang asing melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, baru-baru ini mengeluarkan perintah penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bagi jemaah umrah dan pengunjung umum, dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah Saudi pada Kamis lalu juga mencabut larangan bepergian dari enam negara, antara lain Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir, terhitung mulai 1 Desember 2021. Negara-negara tersebut merupakan penyumbang terbesar jemaah umrah maupun haji. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut