BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangka Tengah, resmi ditutup, pada Selasa (27/9/2022). Walaupun Satu kecamatan sempat minim pelamar, kuota minimun pendaftar di seluruh kecamatan di Bangka Tengah terpenuhi.
"Hingga akhir masa pendaftaran seluruh kuota minimun pelemar calon anggota Panwascam telah terpenuhi. Dimana disetiap kecamatan terdapat jumlah pelamar dua kali kebutuhan anggota dan dua orang calon perempuan. Total sebanyak 70 orang pelamar," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto, Rabu (28/9/2022).
Di jelaskan Robianto dari total pelamar tersebut, untuk Kecamatan Sungaiselan terdapat 13 orang pelamar, Kecamatan Simpang Katis sebanyak 16 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 12 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak tujuh orang pelamar.
Sedangkan untuk Kecamatan Koba tercatat sebanyak 15 orang pelamar dan Kecamatan Lubuk Besar sebanyak tujuh orang pelamar.
"Dengan terpenuhinya kuota minimum pelamar di seluruh kecamatan, maka tidak ada perpanjangan masa pendaftaran anggota Panwascam. Setelah ditutup masa pendaftaran, kami langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan di data Sipol KPU, apakah pelamar masuk di dalam anggota partai politik," kata Robianto.
Nantinya, para pelamar ini akan mengikuti tes tertulis dan wawancara sebelum di nyatakan lulus sebagai anggota Panwascam di Kabupaten Bangka Tengah. Dimana disetiap kecamatan akan di tempatkan sebanyak 3 orang anggota Panwascam.
Editor : Haryanto