BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar dan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, pada Kamis (22/9/2022).
"Ini sudah di tahap penyidikan dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengembangan pemukiman di Desa Jebus 2021. Tersangka belum (ada). Dalam rangka menemukan barang bukti supaya terangnya tindak pidana maka dilakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Kajari Babar, Wawan Kustiawan.
Untuk kerugian pun pihak kejaksaan belum menghitung, lantaran masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Namun, sebelumnya beberapa instansi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Intinya gini, dalam rangka kami melakukan penyelidikan ini adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk tanah di Desa Jebus. Sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah ada yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas tanah tersebut masih kami dalami," tuturnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektare tersebut.
"Bersama tim tadi sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transmigrasi. Adapun yang kami sita cukup banyak tidak bisa kami jelaskan satu per satu. Dokumen itu kami lakukan untuk pengembangan penyidikan dan pendalaman," ujar Anton Sujarwo.
"Untuk sementara cukup dua intansi Transmigrasi dan BPN. Untuk luas lahan ada 700 hektare, semuanya ada di Desa Jebus," ucapnya.
Tim Penyidik Kejari Bangka Barat saat tiba di Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat, Kamis (22/9/2022) pagi. Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.
Editor : Muri Setiawan