get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Tersangka Kasus Bjorka Asal Madiun Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 21 September 2022 | 17:35 WIB
header img
Pemuda Madiun, MAH yang menjadi tersangka terkait kasus Bjorka dikenakan wajib lapor. Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi.

JAKARTA, lintasbabel.id - Diduga membantu hacker Bjorka pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. MAH tidak ditahan polisi namun wajib lapor ke Polres Madiun.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka wajib lapor ke Polres terdekat. Hal itu guna untuk mempermudah komunikasi.

"Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut