Tersangka Kasus Bjorka Asal Madiun Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 21 September 2022 | 17:35 WIB
Seperti diketahui, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka.
Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. Tersangka itu juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Dalam hal ini, Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
Editor : Muri Setiawan