get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Bawaslu Pangkalpinang, Kuasa Hukum Minta Hakim Netral dan Adil

ABP Berpeluang Isi Kursi PAW Komisioner Bawaslu Babel, Syawaludin Terganjal Aturan Rangkap Jabatan

Rabu, 21 September 2022 | 17:02 WIB
header img
Anggota Tim Pansel Bawaslu Provinsi Bangka Belitung , Wahyu Gusna. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tiga orang Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2022-2027, hari ini, Rabu (21/9/2022) resmi dilantik. Salah satu diantaranya adalah Jafri. Otomatis satu kursi Komisioner yang ditinggalkan Jafri tanpa penghuni alias kosong. Mekanisme pengisian kursi dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Nama Andi Budi Prayitno mencuat sebagai pengganti Jafri, karena kompetitornya Syawaludin terganjal aturan rangkap jabatan. Syawaludin sendiri kini menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel.

Anggota Tim Pansel Bawaslu Provinsi Babel, Wahyu Gusna mengatakan, PAW dilakukan usai Jafri kembali terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Babel pada seleksi beberapa waktu lalu.

"Jafri yang sebenarnya masih ada satu tahun akhir masa jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Babel yaitu tahun 2023 mendatang. Artinya, masuknya saudara Jafri pada pemilhan yang baru, maka terjadi kekosongan, maka harus digantikan oleh PAW karena komisioner ada lima orang berdasarkan aturan, bahwa nomor urut berikutnya akan mengisi posisi tersebut," kata Wahyu di Kota Pangkalpinang, Rabu (21/9/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut