Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing.
Selanjutnya, KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh pihak KKP, dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.
Tentunya, langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia. Dengan begitu, laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Respon Informasi Masyarakat, KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Natuna Utara "
Editor : Muri Setiawan