JAKARTA, lintasbabel.id - MAH (21) pemuda asal Madiun, tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka tidak ditahan polisi. Hingga saat ini timsus terus mendalami kasus itu.
"Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Meskipun tidak dilakukan penahanan, lanjut Ade, pihak tim khusus terkait Bjorka ini terus melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujar Ade.
Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.
Editor : Muri Setiawan