JAKARTA, lintasbabel.id - MAH (21) pemuda asal Madiun, tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka tidak ditahan polisi. Hingga saat ini timsus terus mendalami kasus itu.
"Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Meskipun tidak dilakukan penahanan, lanjut Ade, pihak tim khusus terkait Bjorka ini terus melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujar Ade.
Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.
"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tutur Ade.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda di Madiun Tak Ditahan "
Editor : Muri Setiawan