get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Vonis Demosi 1 Tahun oleh KKEP

Kamis, 15 September 2022 | 16:32 WIB
header img
Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Demosi 1 tahun kepada Briptu Firman Dwi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: istimewa.

Dijelaskan Ade, Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut