get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Dijatuhi Vonis Demosi 1 Tahun oleh KKEP

Kamis, 15 September 2022 | 16:32 WIB
header img
Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Demosi 1 tahun kepada Briptu Firman Dwi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun. 

Vonis itu dijatuhkan karena Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut