JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun.
Vonis itu dijatuhkan karena Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).
Dijelaskan Ade, Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J"
Editor : Muri Setiawan