Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kata dia, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan pelaku.
"Yang kami amankan satu buah handpone merek Nokia warna biru, 37 buah voucher internet, satu buah kabel charger, satu buah headset, dan satu buah kotak amal. Sebagai tindak lanjutnya kemudian kami telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah," kata Iptu Rizky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"Ya kami sudah menerima pelimpahan perkara 363 KUHP dengan tersangka atas nama Erik. Pelaku sudah ditangani oleh unit pidum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Haryanto