get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Bobol Ruko, Erik Residivis di Bangka Tengah Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 15 September 2022 | 11:19 WIB
header img
Pelaku pencurian, Erik saat di amankan bersama barang bukti. Foto : Istimewa/ Polsek Koba.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Akibat membobol rumah toko (ruko) milik warga, Erik warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi. Pelaku merupakan seorang residivis

Erik diringkus Polisi Sektor (Polsek) Koba Bangka Tengah, pada Rabu (14/09/2022) malam. Pencuri kambuhan ini kembali beraksi di sebuah ruko di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, 13 September 2022 lusa lalu. 

"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Koba. Pelaku ini kembali melakukan pencurian di sebuah konter handphone di Desa Kurau, dan pemilik ruko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba," ujar Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanza, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Kamis (15/9/2022).

Menurut Iptu Rizky, kejadian pencurian diketahui korban pemilik konter pada Selasa (13/9/2022) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu pengaman rooling door dan berhasil menggasak sejumlah barang yang ada di dalam ruko.

"Pelaku ini masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci pintu rolling door dan setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut," katanya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta. Dari laporan korban ini kemudian unit Reskrim Polsek Koba dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kurau Barat, langsung melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV serta pengumpulan bahan keterangan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Berdasarkan petunjuk yang kami dapatkan, pelaku dapat kami amankan," ucap Rizky. 

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kata dia, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan pelaku. 

"Yang kami amankan satu buah handpone merek Nokia warna biru, 37 buah voucher internet, satu buah kabel charger, satu buah headset, dan satu buah kotak amal. Sebagai tindak lanjutnya kemudian kami telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah," kata Iptu Rizky. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

"Ya kami sudah menerima pelimpahan perkara 363 KUHP dengan tersangka atas nama Erik. Pelaku sudah ditangani oleh unit pidum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut