Kementerian Dalam Negeri Gaza menyatakan, pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung pada subuh waktu setempat. Para terpidana dieksekusi dengan dengan cara digantung atau regu tembak. Peristiwa hari ini menjadi eksekusi mati pertama di wilayah Palestina itu sejak 2017
“Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri,” ungkap Kemendagri Gaza lewat pernyataannya.
Kementerian itu tidak mengungkapkan nama lengkap para terpidana. Namun, dikatakan bahwa tiga orang lainnya telah dieksekusi karena kasus pembunuhan.
Adapun dua terpidana yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk Israel, masing-masing berusia 44 dan 54 tahun. Keduanya didakwa telah memberikan informasi kepada zionis sehingga menyebabkan pembunuhan warga Palestina.
Kantor Perdana Menteri Israel menolak berkomentar terkait eksekusi mati mata-mata mereka di Palestina itu.
Hukum Palestina menyatakan, Presiden Mahmoud Abbas memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir terkait eksekusi mati. Akan tetapi, kewenangannya itu tidak efektif di Gaza.
Editor : Muri Setiawan