get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Jadi Kota Toboali Resmi Ditetapkan, Jadi Kota Tertua di Bangka Belitung

Wamen Beri Pembekalan Sosialisasi RKUHP, Ini Misi Pembaruan Hukum yang Diusung

Kamis, 01 September 2022 | 22:38 WIB
header img
Jajaran Kemenkumham Babel saat mengikuti pembekalan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Foto : Ist/ Kemenkumham Babel)

Dekolonialisasi

Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana.

Demokratisasi

Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait. 

Konsolidasi

Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). 

Harmonisasi

Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law). 

Modernisasi 

Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut