Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 375 Atlet di Babel Ikuti Kejuaraan Renang Gubernur Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Wamen Beri Pembekalan Sosialisasi RKUHP, Ini Misi Pembaruan Hukum yang Diusung

Kamis, 01 September 2022 | 22:38 WIB
  • author Agus Wahyu
Wamen Beri Pembekalan Sosialisasi RKUHP, Ini Misi Pembaruan Hukum yang Diusung
Jajaran Kemenkumham Babel saat mengikuti pembekalan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Foto : Ist/ Kemenkumham Babel)

Dekolonialisasi

Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana.

Demokratisasi

Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait. 

Konsolidasi

Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). 

Harmonisasi

Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law). 

Modernisasi 

Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut