JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menerima nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hingga kini, Kemendagri masih menunggu usulan dari DPRD DKI Jakarta.
"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan calon Pj Gubernur, baik dari DPRD maupun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga. Demikian pula halnya dengan tiga nama yang dari Kemendagri, hingga saat ini juga belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Dari informasi terkini Pj Gubernur DKI Jakarta disebut-sebut bakal ada enam calon yang akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (31/8/2022).
Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama di November 2024.
"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tutur Tito Karnavian.
Ada tiga usulan nama dari DPRD, usulan tiga nama dari Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) mengajukan nama, dan usulan tiga nama dari Kemendagri.
Nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Presiden RI Jokowi kata Tito nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito Karnavian.
Editor : Muri Setiawan