get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri Kembali Bergulir, 2 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Lingkungan Polda Babel Berganti

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Dikenakan PTDH

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:41 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice dalam sidang kode etik Polri. Sambo pun pun mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari Polri. 

Sebelum menjalani sidang kode etik, Fredy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Namun, surat itu ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri mengungkapkan alasan menolak surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. Hal tersebut disampaikan Kapolri  saat doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata jenderal bintang empat ini.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut