Mengutip Ibnu Taimiyah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq dalam Kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa menjelaskan arti al-harts (di dalam ayat di atas) adalah tempat menanam, dan anak hanyalah ditanam pada kemaluan, bukan pada dubur.
(فَأْتُوْا حَـرْثَكُـمْ ) “Maka datangailah tanah tempat bercocok tanammu,” yaitu tempat anak ditanam dan dilahirkan. (أَنَى شِئْتُمْ ) “Bagaimana saja kamu kehendaki,” yakni dari mana saja; dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kirinya.
Allah Ta’ala telah menamakan wanita dengan al-harts (tempat bercocok tanam), karena yang diberi keringanan hanyalah mendatangi tempat-tempat bercocok tanam, dan tempat bercocok tanam hanyalah di kemaluan.
Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa menyetubuhi pada dubur adalah luuthiyah shughraa (homoseksual kecil).
Diriwayatkan secara sah dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَ يَسْـتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْتُوا النِّسَـاءَ فِيْ حُشُوْشِهِنَّ.
“Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, janganlah kalian mendatangi wanita (isteri) pada selain kemaluannya.”
Editor : Muri Setiawan