PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin menugaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel untuk mengumpulkan data. Data ini akan digunakan sebagai langkah agar pengajuan usulan WPR dapat disetujui.
"WPR itu ada prosedurnya, dan memang belum ada masuk (usulan) dari Pemprov Babel. Tapi sekarang saya sudah menugaskan Dinas ESDM untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk kita mengusulkan WPR di Babel," kata Ridwan, Sabtu (27/8/2022).
Ridwan mengatakan, terkait luas tanah, batas dan titik lokasi WPR, masih menunggu Pemerintah Daerah terkait.
"Titiknya ini usulan-usulan dari bupati-bupati, termasuk luas dan tata. Memang ada batasan, baik luas dan tata kerjanya ada regulasinya," tutur Ridwan.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu PJ Gubernur Babel beserta Bupati dan Walikota melakukan Rakor yang salah satu keputusannya bahwa WPR sebagai jalan keluar penataan tambang timah ilegal di Babel.
"Itu opsi yang kami tawarkan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan