get app
inews
Aa Text
Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 

Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Bareskrim Soal Laporan Palsu

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:02 WIB
header img
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak melaporkan Ferdy Sambo dan Istri soal laporan palsu pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu.

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dijelaskan Kamaruddin, laporan palsu itu terkait ihwal munculnya informasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan, ketika awal munculnya kasus penembakan Brigadir J. 

"Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin. 

Menurutnya, laporan tersebut dibuat lantaran, pihak Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana. 

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tutur dia.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut