get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah Mewah Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Dolar Singapura Hingga Euro

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Rektor Unila Langsung Ditahan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:39 WIB
header img
KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. (Foto: KPK)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Rektor Unila langsung ditahan KPK. 

Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut