get app
inews
Aa Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Ferdy Sambo Akui Perintahkan Hilangkan Barang Bukti dan Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J 

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:21 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui memerintahkan hilangkan barang bukti dan rencanakan pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut terungkap setelah Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Saat ditanya detail siapa yang disuruh untuk menghilangkan barang bukti dan merusak CCTV di lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM mengaku hal tersebut menjadi ranah penyidikan. Sebab, saat ini sudah ada 60 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Kalau siapa saja yang dia perintahkan, tanya ke Timsus. Mereka kan sudah punya 60-an orang yang diperiksa, karena itu domain mereka lebih mendalam," tuturnya.

Ditambahkan Taufan, mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan skenario untuk membuat kasus pembunuhan tersebut menjadi skenario tembak-menembak.

"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," tambah dia.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut