get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pemuda di Kecamatan Payung Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 4 Tahun

Oknum Guru di Belitung yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid SD di Nonaktifkan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:40 WIB
header img
Beredar video kekerasan kepada seorang murid SDN 33 Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di media sosial dan grup whatsapp yang dilakukan oleh oknum guru. (Foto: tangkapan layar)

BELITUNG, lintasbabel.id - Beredar video kekerasan kepada seorang murid SDN 33 Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di media sosial dan grup whatsapp yang dilakukan oleh oknum guru. 

Dalam video berdurasi 10 detik itu, tampak oknum guru SD menampar seorang murid yang sedang duduk di kursi depan ruang kelas. 

Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan itu terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler, dimana awalnya oknum guru memperingatkan si murid jangan bermain hujan, namun tidak diindahkan, sehingga terjadilah kekerasan tersebut. 

Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Belitung, Soebagio membenarkan kejadian tersebut, dan menegaskan sudah menonaktifakan dan memindahkan oknum guru tersebut. 

"Kami  sudah menonaktifan sebagai guru tersebut pertanggal 18 Agustus 2022, dan dipindahkan menjadi  staf, di Dindikbud," ucap Soebagio saat dihubungi lintasbabel.id, Jumat (19/8/2022).

Soebagio mengatakan, pihaknya sudah memanggil guru dan kepala sekolah untuk meminta kejelasan latar belakang kejadian hingga guru menampar siswa, serta dimediasi dengan oihak orang tua murid, kendati demikian orang tua murid tetap menempuh jalur hukum. 

Soebagio membenarkan jika orang tua siswa sudah menempuh jalur hukum, dan pihak Dindikbud Belitung pun sudah mengetahui dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.

"Punishment kepada guru itu akan kami lakukan mengacu pada PP  ASN nomor 94  tahun 2021, yakni sanksi kedisiplinan. Setelah adanya putusan jalur hukum atau inkrah, tentang hal ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut