get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Polsek Jebus Amankan Remaja Pelaku Persetubuhan Anak

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:48 WIB
header img
Tersangka ID saya diamankan petugas gabungan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa/ Polsek Jebus)

Tersangka ID sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut