Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Istri ASN DLH Bateng Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Pastikan Ada Konsekuensi Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di NTT Linda Liudianto di Kelapa Gading

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:23 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di NTT Linda Liudianto di Kelapa Gading
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi. (Foto: Ist.)

JAKARTA, lintasbabel.id - Linda Liudianto, buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT ditangkap. Linda ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022).

"Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas terpidana, yaitu Linda Liudianto," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta enam bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut