get app
inews
Aa Text
Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 

Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Kasus Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:45 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya di kasus tewasnya Brigadir J. Buntut diterimanya surat tersebut, Kejagung menunjuk sejumlah Jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Dijelaskannya, koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

"Penuntut Umum sudah ditunjuk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022). 

Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan Kejagung tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh JPU. 

"Tidak ada tim khusus," jelasnya. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut