WASHINGTON DC, lintasbabel.id - Ahmad Abouammo, mantan karyawan twitter dijatuhi hukuman oleh pengadilan Amerika Serikat atas sejumlah dakwaan. Ahmad dijatuhi hukuman karena menjadi agen mata-mata Arab Saudi.
Abouammo sendiri merupakan warga negara AS kelahiran Mesir. Di pengadilan, dia sempat membantah tuduhan terhadapnya pada 2019. Tuduhan serupa juga dialamatkan kepada Ali Alzabarah, warga negara Arab Saudi yang juga rekan kerja Abouammo di Twitter.
Sementara itu, dalam laporan Courthouse News, juri di pengadilan tersebut menyatakan Abouammo bersalah lantaran bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa pemberitahuan kepada Jaksa Agung AS. Terdakwa menggunakan kredensialnya di Twitter untuk mengakses akun para pengguna yang dibidik oleh keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Menurut dakwaan, Abouammo mengakses data para pengguna Twitter, termasuk seorang kritikus terkemuka keluarga Kerajaan Saudi yang memiliki lebih dari 1 juta pengikut. Sementara Alzabarah memperoleh akses ke lebih dari 6.000 akun Twitter atas permintaan Arab Saudi.
Abouammo menerima hadiah dari para pejabat Saudi atas pekerjaannya sebagai mata-mata tersebut. Diantara hadiah itu berupa uang sebesar 300.000 dolar AS (sekitar Rp4,46 miliar ) dan jam tangan senilai 20.000 dolar AS (Rp297,44 juta).
Pada saat menjadi agen Arab Saudi, Abouammo menjabat Manajer Kemitraan Media Twitter untuk wilayah Timur Tengah. Menurut New York Post, pria itu terbukti bersalah atas enam dakwaan. Selain spionase, dia juga dinyatakan terlibat konspirasi untuk melakukan penipuan kawat dan pencucian uang.
Sementara itu, juri membebaskan Abouammo dari lima tuduhan lain yang juga melibatkan penipuan kawat.
Adapun Alzabarah, melarikan diri ke Arab Saudi tak lama setelah perhatian aparat tertuju pada aktivitasnya. Sampai hari ini, dia masih buron dan berada dalam daftar orang paling dicari FBI.
Editor : Muri Setiawan