Kelima Asosiasi Perumahan tersebut yaitu, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (APPERNAS) Jaya, Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) dan Pengembang Indonesia (PI).
Asosiasi-asosiasi tersebut mendorong penggunaan kompor induksi pada proyek rumah tapak dan/atau rumah susun yang sedang dan akan dibangun.
Hal itu ditandai oleh penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima asosiasi perumahan tersebut pada 8 Oktober 2021 yang lalu.
Dalam MoU tersebut PLN memberikan kemudahan kepada para asosiasi perumahan dalam penyambungan pelanggan baru perumahan dan yang menerapkan program penggunaan kompor induksi pada proyek rumah tapak dan/atau rumah susun yang sedang dan/atau akan dibangun.
"Terima kasih saya ucapkan kepada para asosiasi yang telah bersedia hadir pada acara penandatanganan MoU ini, saya berharap dengan terjalaninnya kesepahaman ini dapat memberikan keuntungan pada para pihak, selain bertujuan untuk penyambungan pelanggan baru perumahan juga untuk melaksanakan kerja sama program peningkatan penggunaan kompor induksi di sektor rumah tangga sehingga menciptakan sinergi dengan prinsip saling memberi manfaat," ujar General Manager PLN UIW Bangka Belitung, Amris Adnan.
Editor : Muri Setiawan