get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Warganya Tuntas Vaksin 100%, 2 Desa di Bangka Barat Diganjar Penghargaan

Jum'at, 05 November 2021 | 17:24 WIB
header img
Pemkab Bangka Barat memberikan penghargaan kepada Desa Tebing dan Desa Sinar Manik, atas capaian vaksinasi 100 persen, Jumat (5/11/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dua Desa di Kabupaten Bangka Barat, mendapatkan reward atau penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, karena capaian vaksin Covid-19 telah 100 persen. Kedua desa tersebut, yakni Desa Tebing Kecamatan Kelapa, dan Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus. 

Penghargaan diberikan saat kegiatan gerakan serentak vaksinasi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (5/11/2021). 

"Kebanggan buat kita, hasil kerja keras dari Pemkab Bangka Barat dan forkopimda, sukses dua desa 100 persen, kami targetkan juga semua desa di Bangka Barat juga bisa 100 persen," ujar Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming-Ming.

Capaian positif ini, menurut Bong Ming-Ming, tak terlepas dari unsur forkopimda maupun masyarakat dalam mendukung gerakan vaksinasi. 

"Maka itu kami kasih inovasi-inovasi baru terhadap kegiatan vaksin, ini tidak terlepas dari dukungan forkopimda seperti Polres Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, Kejari Bangka Barat," ucapnya. 

Selain penghargaan, Pemkab Bangka Barat juga membagikan paket suplemen ke fasilitas kesehatan yang ada di Bangka Barat. 

Sekretaris Desa Tebing, Angga mengatakan, pemberian sembako adalah salah satu program andalan desanya dalam mencapai upaya vaksinasi 100 persen. 

"Selain dari Kades yang antusias mensosialisasikan vaksin, kami menganggarkan dari 8 persen itu, kami memberikan sembako kepada warga kami yang vaksin, 5 kilogram per jiwa. Dari 1.103 yang ditargetkan, 1.078 warga telah divaksin dan 25 sisanya tidak bisa divaksin karena alasan medis," ujar Angga. 

Sebelumnya diketahui, berdasarkan dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Pemerintah desa bisa mengalokasikan minimal delapan persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19.


 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut