get app
inews
Aa Text
Read Next : Bastian Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, JPU Tuntutan Bastian 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:02 WIB
header img
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah, terdakwa Bastian Zulkifli. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta persidangan, baik itu fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. 

"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Selanjutnya sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar Rabu 10 Agustus. Nota pembelaan rencananya akan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Bastian. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut