Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, JPU Tuntutan Bastian 4 Tahun Penjara
Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta persidangan, baik itu fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Selanjutnya sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar Rabu 10 Agustus. Nota pembelaan rencananya akan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Bastian.
Editor : Haryanto